Tuesday 15 November 2011

Kartu Kredit, kawan atau lawan ???

Sebelum menggunakan kartu kredit anda, sebaiknya baca artikel dari yahoo berikut ini..
Gunakanlah kartu kredit anda dengan bijak...

Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?

Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.

Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000. Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun.

Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.

Anda membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran. Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang pada 14 April?

Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:

Mengingat masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang ditagihkan?

Perhitungan pertama:
Selisih antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan bunga pertama.

Perhitungan kedua:

Untuk bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret (hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!

Hitungan ketiga:
Masih ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10 persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.

Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000. Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.

Jika yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp 900.000. Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi serta tambahan-tambahan lain.

Mudah-mudahan BI tidak urung dengan rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang membutuhkan bisa lebih terlindungi.

Sebagai antisipasi, sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga.

Sebaliknya kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas pembayaran. Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang yang bunganya terus berbunga hingga mencekik. Kalau sudah begini, berlarilah sebelum penagih utang datang.

Friday 11 November 2011

Mau Cari Rumah ?? Baca dulu ini

Buat yang lagi pusing cari rumah dan bingung juga takut kena tipu developer....
ada baiknya anda baca dulu tulisan dari yahoo berikut, mudah-mudahan bisa membuat anda lebih teliti dan waspada sebelum menentukan untuk mengambil sebuah rumah idaman.
Selamat mencoba........

Penting untuk mengetahui ciri-ciri pengembang properti yang nakal. Itu karena transaksi Anda dengan mereka tidak bernilai kecil (bahkan bisa jadi transaksi terbesar sepanjang hidup Anda).

Ketika Anda terjebak dengan pengembang yang nakal, bukan waktu saja yang mungkin terbuang, tapi juga uang.

Anda bisa mengenali pengembang nakal dengan melakukan investigasi sendiri dan investigasi di Internet, dengan membaca berbagai forum, mailing list, situs web berita, atau komentar-komentar di Facebook. Berikut ini adalah ciri-ciri pengembang nakal.

  • Pengembang tidak menyerahkan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) setelah Anda menyetor uang tanda jadi (booking fee).
  • PPJB tidak dapat dinegosiasikan dan uang tanda jadi tidak dapat dikembalikan.
  • Proses pemesanan, pembangunan, dan proses lain tidak berjalan sesuai jadwal yang dijelaskan di awal.
  • Pengembang tidak memiliki tim khusus untuk layanan pelanggan yang dapat menjelaskan atau menangani keluhan pelanggan.
  • Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

Ketika Anda sudah telanjur terjebak berurusan dengan pengembang nakal, sulit bagi Anda untuk menyelesaikan masalah. Ketika Anda sudah menyerahkan uang, apalagi cicilan sudah berjalan, pengembang sudah di atas angin. Saat perlu menyampaikan protes, ada baiknya bicara dengan pembeli rumah lain dan mengajak mereka bersama-sama mengajukan keluhan.

Thursday 10 November 2011

Cara jitu minta naik gaji

Pengen naik gaji?????
bingung gimana cara ngomong ke boss??
nih ada tips dari yahoo buat kalian.... semoga bermanfaat

Jika Anda merasa perusahaaan tempat Anda bekerja belum memberikan apresiasi yang cukup terhadap kinerja, meminta kenaikan gaji bukanlah hal yang salah. Namun ada sopan santunnya. Agar tak salah melangkah, coba ikuti kiat-kiat berikut.

Mencari tahu peraturan perusahaan
Yang paling penting dilakukan pertama kali adalah mencari tahu peraturan perusahaan. Kapan waktu perusahaan menaikkan gaji karyawan? Parameter apa yang digunakan untuk menaikkan gaji karyawan?

Membandingkan gaji
Setelah mengenal peraturan perusahaan, yang harus Anda lakukan adalah melakukan perbandingan gaji dengan orang lain yang memiliki tanggung jawab serta jabatan yang sama dengan Anda dari perusahaan lain. Dengan ini, Anda dapat menemukan rentang gaji yang tepat untuk kemudian diajukan kepada atasan.

Daftar keberhasilan
Anda harus memiliki alasan yang kuat saat meminta kenaikan gaji. Untuk itu, susunlah daftar keberhasilan dan pencapaian Anda dalam kerja. Rangkumlah hal tersebut dalam sebuah dokumentasi yang rapi, jelas serta menarik. Sehingga atasan juga mengetahui alasan jelas untuk menaikkan gaji Anda.

Atur pertemuan
Setelah semua persiapan matang, aturlah jadwal pertemuan dengan atasan. Cari waktu yang tepat. Jangan sampai Anda mengatur jadwal saat pekerjaan tengah banyak, atau perusahaan diguncang masalah. Meminta gaji di saat suasana hati atasan buruk hanya akan membuat Anda tertimpa masalah.

Langsung pada pokok masalah
Saat pertemuan, utarakan maksud Anda dengan jelas, jangan bertele-tele karena malah bisa menimbulkan makna yang bias. Komunikasikan secara profesional namun santai. Jangan lupa juga untuk menyebutkan nominal jelas kenaikan gaji yang Anda minta. Hal ini dapat berupa persentase ataupun jumlah dalam rupiah.

Jangan mengancam
Meminta kenaikan gaji tak perlu dengan cara mengintimidasi. Misalnya menyombongkan diri bahwa Anda mampu diterima di perusahaan lain dengan gaji yang lebih besar. Ini malah hanya membuat Anda terlihat buruk di hadapan atasan.

Bagaimana? Siap menggapai kesempatan?